1. MENYEDIAKAN TANAH yang dipilih berdasarkan kriteria "ideal" sebagai berikut :
- Subur, berpengairan, dan pembuangan/drainase mudah
- Mudah jalan tebang dan pengangkutan saprodi (sarana produksi)
- Keamanan tebu terjamin (banyak lho yang suka mencuri tebu)
- Luas lahan tidak terlalu sempit (minimal 0,5 Ha lah.kalau sempit lebih baik untuk budidaya tan.palawija, padi, ataupun hortikultura saja)
- Tidak jauh dari PG/ Pabrik Gula (maksudnya agar mendapatkan hasil dan keuntungan yang efektif dan efisien)
Calon Lahan Tebu di Ds. Pladen Kec. Jekulo Kudus (sumber : dokumen pribadi) |
Setelah menemukan tanah yang ideal/cocok untuk budidaya tebu, langkah berikutnya adalah
2. PENYEDIAAN GAMBAR KEBUN :
- Gambar kebun yang jelas (luasan, bentuk, batas-batas, jalan luar)
- Alur rencana pembuangan dan pemasukan air
- Daftar pemilik dan hak atas tanah (hak milik, kas desa, lungguh perangkat desa, dll)
3.ADMINISTRASI AREAL meliputi :
- Pembuatan ricik / daftar nominatif (01)
- Penerimaan ricik
*Untuk kontrol kebenaran ricik :
- Daftar / Buku C di Desa yang bersangkutan
- Gambar sawah persil desa/gambar kodok
- Daftar PBB di Desa
- Ricik lama/arsip PG yang telah diuji kebenarannya
- Pemeriksaan fisik di lapangan
- Pengukuran dengan Theodolit/GPS (untuk memperoleh luas yang efektif/akurat)
- Ajuan pembayaran, rekomendasi teknis, bukti pembayaran
4. PERENCANAAN BUKAAN >> dibuat/ditulis dalam tabel rencana /plan sbb :
sumber : materi pelatihan petani Kab. Kudus yang disampaikan oleh PTPN IX divisi tanaman semusim PG Rendeng
mg gula indonesia jaya..
BalasHapus