Kamis, 03 Mei 2012

DAFTAR PABRIK GULA se-JAWA TENGAH


Berikut adalah daftar Pabrik Gula Se-Jawa Tengah beserta alamat kota, kapasitas giling, rencana awal dan akhir giling di tahun 2012. Biasanya petani tebu kemitraan menyetorkan tebunya ke PG pembinanya, tapi untuk tebu bebas/non kemitraan, petani bisa menyetorkan tebunya ke PG manapun, tinggal dipilih sesuai keinginan hati. Tentu banyak hal yang menjadi pertimbangan petani. Pertimbangan pertama tentunya adalah nilai RENDEMEN. Ya rendemen merupakan kunci utama bagi petani tebu.
Pertimbangan kedua adalah jarak dari lahan ke PG, ini tentu berhubungan dengan biaya transportasi dan juga agar tebu lebih cepat digiling, lebih cepat lebih baik :)
Data Rencana Giling PG Se-Jateng dari berbagai sumber








Rabu, 02 Mei 2012

Pentingnya MBS untuk tebu giling

Sebentar lagi memasuki musim giling tebu. Tahun 2012 ini, rata-rata Pabrik Gula di Jawa Tengah memulai awal giling pada Bulan Mei. Tebu yang akan digiling/dimasukkan ke dalam PG, biasanya harus memenuhi standar/kriteria tertentu. Dalam dunia per-tebu-an, standar/kriteria tersebut terkenal dengan sebutan MBS. MBS kepanjangan dari (M)anis / (M)asak, (B)ersih, dan (S)egar. Tujuan dari penerapan MBS ini adalah agar rendemen yang dihasilkan bisa optimal/maksimal.

- (M)anis / (M)asak
   Tebu yang akan ditebang harus sudah masak/manis betul. Untuk itu perlu umur yang tepat untuk panen tebu. Usia tanaman tebu berkisar antara 10-12 bulan. Untuk mengecek apakah tebu sudah layak tebang atau belum, biasanya dianalisa kemasakannya dengan alat pengukur kadar brix (kadar kemanisan) tebu dengan alat berupa handbrix refraktometer.
alat Handbrix refraktometer untuk mengukur kadar kemanisan  (Brix) tebu

Biasanya masing2 wilker (wilayah kerja) pabrik gula memiliki standar nilai brix yang berbeda untuk tebu layak giling. Brix minimal 17 untuk tebu yang layak untuk digiling.

- (B)ersih
   Bersih artinya tebu yang digiling ke PG hendaknya berupa batang tebu yang bebas dari kotoran berupa klaras (daun tebu), sogolan, pucuk tebu, akar, tanah, dan kotoran lain. Bila ada kotoran pun minimal hanya 5 % dari keseluruhan tebu yang ditebang.

(S)egar
Segar berarti tebu yang sudah ditebang, sesegera mungkin harus digiling/dimasukkan ke PG. Maksimal dalam waktu 2 x 24 jam tebu sudah harus digiling. Bila lebih dari itu, maka rendemen bisa berkurang.

Selasa, 01 Mei 2012

GUBERNUR JATENG H.BIBIT WALUYO dalam PENYERAHAN DANA BANSOS 2012 untuk PERKEBUNAN

Bertempat di Gradhika Bhakti Praja pada hari Jumat tanggal 27 April 2012.

Mengutip dari Solopos.com (http://www.solopos.com/2012/channel/jateng/bantuan-sosial-jateng-dapat-kucuran-bansos-rp94382-m-181638) :


SEMARANG–Provinsi Jateng mendapatkan kucuran dana bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah pusat untuk kelompok tani perkebunan 2012 senilai Rp94.382 milyar.
Dana yang diperuntukan bagi 675 kelompok tani perkebunan ini berasal dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkebunan Rp73,691 miliar, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Rp17,350 miliar, dan Dirjen Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Pertanian Rp3,341 miliar.
Penyerahan dana Bansos dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Jateng, Bibit Waluyo kepada perwakilan kelompok tani perkebunan di gedung Gradhika Bhakti Praja, kompleks kantor gubernuran Jl Pahlawan, Semarang, Jumat (27/4/2012).
Gubernur mengatakan dari dana Bansos senilai Rp 94.382 miliar, Rp88 miliar disalurkan kepada 569 kelompok tani tebu di seluruh Jateng untuk mendukung pencapaian swasembada gula. “Dana Bansos ini agar dapat digunakan semaksimal mungkin untuk meningkatkan produksi tebu guna mewujudkan swasembada gula 2013,” ujarnya.
Agar tak terjadi penyimpangan penggunaan dana Bansos, Bibit meminta kepada bupati/waliota membentuk tim teknis di daerah untuk mengawal proses penyaluran bantuan agar sesuai dengan tujuan.
Terpisah Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Jateng, Tegoeh Wynarno Haroeno, mengatakan penyaluran dana Bansos melalui ditransfer langsung ke rekening masing-masing kelompok tani tebu. Sedang Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, Gatot Irianto mengatakan Bansos bersifat stimulan untuk mendorong partisipasi petani dalam pembangunan infrastruktur sehingga ada rasa memiliki.

juga dapat dilihat pada websitenya Provinsi Jateng (http://www.jatengprov.go.id/?document_srl=27445) dengan judul :

Dinas Perkebunan Jateng Serahkan Dana Bansos Kepada Kelompok Tani Perkebunan


UNGARAN - Seiring dengan pembangunan pertanian secara umum, penanganan perkebunan memegang peranan penting dan merupakan bagian integral sebagai pendukung pembangunan pertanian secara keseluruhan. Dalam rangka mengatasi Akses petani terhadap permodalan, lemahnya kapasitas kelembagaan petani dan terbatasnya infrastruktur pertanian, maka sebagian anggaran Kementerian Pertanian dialokasikan dalam bentuk bantuan sosial untuk pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, penanggulangan kemiskinan dan penanganan bencana di bidang pertanian.

Terkait dengan pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial disalurkan bantuan melalui transfer uang kepada kelompok tani, agar mampu secara mandiri dan bersama-sama meningkatkan produktivitas, nilai tambah dan daya saing produk pertanian yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan petani.

Dalam upaya mendukung pencapaian Swasembada Gula Jawa Tengah pada Tahun 2013, dengan sasaran produksi gula sebesar 400.000 ton, salah satu kegiatan guna mewujudkan hal tersebut Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan Pertemuan Penyerahan Dana Bantuan Sosial (BANSOS) Kepada Kelompok Tani Perkebunan Jawa Tengah Tahun 2012, yang akan dilaksanakan hari Jumat (27/4) pukul 08.00 WIB s.d selesai, di Gedung “GRADIKA BHAKTI PRAJA” Jalan Pahlawan No. 9 Semarang.

Adapun tamu atau peserta undangan kurang lebih berjumlah 786 orang, terdiri dari peserta pusat dan peserta daerah. Untuk peserta pusat antara lain dari: Ketua Komisi IV DPR RI, Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Direktur Jenderal Perkebunan, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil. Sedangkan peserta daerah terdiri dari berbagai unsur antara lain  Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Ketua Komisi B DPRD Jawa Tengah, Kepala SKPD Jawa Tengah yang terkait, Kepala Biro Lingkup Provinsi Jawa Tengah, Bupati Se Jawa Tengah, Kepala SKPD Kabupaten yang membidangi Perkebunan, Ketua Tim Teknis Kabupaten, Ketua DPD APTRI/KPTR, Ketua DPC APTRI/KPTR, Ketua KPTR Primer, Kelompok Tani Penerima Bansos, Tenaga Kontrak Pendamping (TKP) Perkebunan.

Penyerahan Dana Bantuan Sosial sebesar Rp. 88,688 milyar pada Kelompok Tani Perkebunan Jawa Tengah Tahun 2012 ini akan diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Tengah.
Dengan adanya Pertemuan Penyerahan Dana Bantuan Sosial Kepada Kelompok Tani Perkebunan Jawa Tengah Tahun 2012 ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada seluruh komponen masyarakat, legislatif dan pemerintah yang diwujudkan dalam bentuk percerahan bersama Gubernur Jawa Tengah, DPR RI, Inspektur jenderal Kementerian RI, Dijtenbun, Ditjen PSP dan Ditjen PPHP dengan para kelompok tani perkebunan penerima Bansos. Sementara itu dengan adanya Dana Bantuan Sosial itu sendiri bertujuan untuk memperdayakan kelompok masyarakat melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) serta penyediaan Infrastruktur mendukung Perkebunan sehingga dapat meningkatkan kemampuan kelompok dalam mengatasi resiko kegagalan usaha tani.*Kontributor data Dinbun prov. Jateng

Selasa, 28 Februari 2012

LOWONGAN TKP & PLPTKP DINBUN PROV.JATENG

Saya ngopy info ini dari http://www.jatengprov.go.id/?mid=beritaskpd&document_srl=25917 ... bagi mereka para sarjana pertanian maupun lulusan sekolah menengah atas jurusan pertanian/SPMA/STM Pertanian, peluang ini bisa dicoba..untuk pendampingan teknis maupun administrasi perkebunan terutama tebu,,,,


PENGUMUMAN
PENERIMAAN TENAGA KONTRAK PENDAMPING (TKP) DAN
PEMBANTU LAPANG PETUGAS TENAGA KONTRAK PENDAMPING (PLP-TKP)

Nomor : 816/2312

Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia membutuhkan Tenaga Kontrak Pendamping Bidang perkebunan  untuk mendukung Program Pengembangan Tanaman Tebu sebanyak  125 (Seratus dua puluh lima) orang  terdiri dari : 32 (Tiga puluh dua) orang Tenaga Kontrak Pendamping (TKP) dan 93 (Sembilan puluh tiga) orang Pembantu  Lapang Petugas-Tenaga Kontrak Pendamping (PLP-TKP).

Adapun persyaratan administrasi, lamaran, seleksi dan penetapannya, dapat diuraikan sebagai berikut :
1.   Persyaratan Administrasi
a.   Persyaratan Utama :
1.   Warga Negara Indonesia (WNI)
2.   Usia Maksimal :
§  Untuk Petugas Kontrak Pendamping (TKP) berusia maksimal 30 tahun pada tanggal 1 Pebruari 2012;
§  Untuk  Pembantu Lapang Petugas Tenaga Kontrak Pendamping (PLP-TKP) berusia maksimal 25 tahun pada tanggal 1 Pebruari 2012;
3.    Sehat jasmani dan rohani berdasarkan keterangan dari dokter pemerintah;
4.    Berkelakuan baik;
5.    Tidak terikat pekerjaan dengan Institusi lain;
6.    Pendidikan :
a.    Untuk Tenaga Kontrak Pendamping (TKP) : 
§  Minimal lulusan S-1 Pertanian;
§  Diutamakan dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta setempat dengan Akreditasi Minimal C;
§  Nilai Indek Prestasi Kumulatif (IPK) untuk lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,50 dan perguruan tinggi swasta 2,65.
b.    Untuk Pembantu Lapang Petugas Tenaga Kontrak Pendamping (PLP-TKP) :
§  Minimal lulusan setingkat SLTA pertanian diutamakan lulusan SMK Bidang Pertanian (SPMA, SpbMA, SPP, STM Pertanian, dll);
§  Diutamakan dari sekolah negeri atau swasta setempat;
§  Nilai rata-rata Ijazah minimal 6,5.

b.    Pesyaratan lain.
1.    Bersedia bekerja/ditempatkan di lokasi selama masa kontrak secara terus menerus;
2.    Bersedia bekerja dengan status Tenaga Kontrak dalam masa kerja tertentu, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku;
3.    Tidak menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
4.    Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, karena sesuatu hal, tidak akan menuntut pesangon atau ganti rugi dikemudian hari;
5.    Bersedia mengikuti pelatihan sebelum melaksanakan tugas;
6.    Bersedia mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas yang membidangi perkebunan setempat dan ketentuan lain yang berlaku;
7.    Memiliki motivasi kerja untuk melaksanakan tugas pendampingan pembangunan perkebunan rakyat;
8.    Mampu bekerja keras dan berdedikasi tinggi serta mempunyai kemampuan dalam melaksanakan tugas yang diberikan.

2.   Lamaran
a.   Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Jl. Jend. Gatot Subroto Tarubudaya Kotak Pos 128 Ungaran 50501;
b.   Surat lamaran disampaikan melalui pos paling lambat diterima panitia tanggal  2 Maret 2012 pukul  14.00 WIB stempel pos,
c.   Surat lamaran yang dibawa langsung oleh pelamar tidak diterima panitia ;
d.   Surat lamaran ditulis tangan, menggunakan tinta hitam dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,- dengan dilampiri :
1.      Daftar Riwayat Hidup;
2.      Foto copy Ijazah dan Transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
3.      Pas Photo hitam putih ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar;
4.      Surat Keterangan Dokter Pemerintah yang menyatakan sehat jasmani dan rohani;
5.      Surat Keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian;
6.      Surat Pernyataan tidak sedang terikat pekerjaan dengan Instansi lain;
7.      Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di lokasi kegiatan Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah;
8.      Surat Pernyataan tidak menuntut diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan tidak akan menuntut pesangon atau ganti rugi apabila terjadi pemutusan hubungan kerja bermaterai Rp.6.000,-;
9.      Surat Pernyataan bersedia mengikuti pelatihan/pembekalan sebelum melaksanakan tugas;
10.    Surat Pernyataan bersedia mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah;
11.    Surat lamaran beserta lampiran dimasukkan ke dalam stopmap warna Biru untuk TKP dan stopmap warna Kuning untuk PLP-TKP dan dimasukkan kedalam amplop tertutup.

3.   Seleksi dan Penetapan Penerimaan Tenaga Kontrak.
a.   Seluruh berkas lamaran akan diseleksi administrasi oleh panitia seleksi daerah yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah;
b.   Penetapan berkas lulus seleksi administrasi untuk S-1 (TKP) maksimal 64 orang dan SLTA (PLP-TKP) maksimal  186 orang;
c.   Penetapan kelulusan seleksi di prioritaskan bagi pelamar dengan IP tertinggi/nilai Ijazah tertinggiumur lebih muda dan domisili diutamakan dekat dengan lokasi kegiatan.
d.   Pelamar yang lulus seleksi administrasi dapat dilihat pada papan pengumuman Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 5 Maret 2012, dan bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengambil nomor ujian test pada panitia daerah mulai tanggal 5 Maret 2012, sedangkan test akan dilaksanakan pada :
a)    Test tertulis      :
o   Hari/tgl         : Selasa, 6 Maret 2012
o   Pukul           : 09.00 WIB
o   Tempat        : Ruang Sidang Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah
b)    Test wawancara :
o   Hari                 : Selasa, 6 Maret 2012 (untuk S-1)  mulai jam 13.00 WIB
                              Rabu, 7 Maret 2012 (untuk SLTA) mulai jam 09.00 WIB
o   Tempat            : Ruang Sidang Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah
  1. Bagi pelamar yang tidak memenuhi persyaratan administrasi tidak diikutkan dalam seleksi/test (tertulis dan wawancara);
  2. Penetapan kelulusan peserta tes ditetapkan oleh Panitia yang di umumkan di papan pengumuman Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 12 Maret 2012;
  3. Hasil Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat;
  4. Peserta yang dinyatakan lulus akan diangkat/ditetapkan sebagai Tenaga Kontrak Pendamping (TKP) dan Pembatu Lapang Petugas Tenaga Kontrak Pendamping (PLP-TKP) oleh Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Ungaran,  27 Pebruari  2012

An. KEPALA DINAS PERKEBUNAN
PROVINSI JAWA TENGAH
KEPALA BIDANG SARANA DAN PRASARANA PERKEBUNAN
Selaku Ketua Panitia Seleksi Daerah
Ir. SIGIT LARSITO, M.Si
Pembina Tingkat I
NIP. 195612131982021003
 ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


 PROSES REKRUTMENT DAN SELEKSI TKP DAN PLP-TKP TAHUN 2012


PEDOMAN SELEKSI PUSAT                                                            21 Pebruari 2012

                           
 

PUBLIKASI, PENGUMUMAN DI DINAS & PERGURUAN TINGGI SETEMPAT 

Paling lambat 27 Pebruari  2012

5 Maret 2012
6 Maret 2012
6-7 Maret 2012

PENERIMAAN BERKAS LAMARAN
SELEKSI ADMINISTRASI
PENGUMUMAN
PENGAMBILAN NOMOR UJIAN
UJIAN TERTULIS UMUM
PENGUMUMAN AKHIR DAN
PANGGILAN PESERTA

PELATIHAN PETUGAS PENDAMPING
WAWANCARA
Lulus
Ungaran,  27 Pebruari  2012

An. KEPALA DINAS PERKEBUNAN
PROVINSI JAWA TENGAH
KEPALA BIDANG SARANA DAN PRASARANA PERKEBUNAN
Selaku Ketua Panitia Seleksi Daerah
Ir. SIGIT LARSITO, M.Si
Pembina Tingkat I
NIP. 195612131982021003

Minggu II – III Maret 2012
12 Maret 2012
Mulai 5 Maret 2012
Paling lambat 2 Maret 2012
Pukul 14.00 WIB ( Stempel Pos )
28 s/d 3 Maret 2012
 














































------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


KRITERIA PENILAIAN ADMINISTRASI TKP DAN PLP-TKP YANG BERHAK LOLOS MENGIKUTI
 TES TERTULIS DAN WAWANCARA

1.       Surat lamaran bermaterai Rp. 6.000,- disampaikan lewat pos paling lambat tanggal 2 Maret 2012 pukul 14.00 WIB (stempel pos).
2.       Nilai Rata-rata ijazah Minimal 6,5 SLTA sederajat (SMK Bidang Pertanian) dan Nilai Indeks Prestasi Kumulatif ( IPK ) minimal 2,50 untuk Perguruan Tinggi Negeri dan minimal 2,65 untuk Perguruan Tinggi Swasta dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
3.       Usia Maksimal : 30 tahun untuk S-1 pada tanggal 1 Pebruari 2012
                                25 tahun untuk SLTA Pertanian pada tanggal 1 Pebruari 2012
4.    Sehat Jasmani dan Rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
5.    Berkelakuan Baik yang diberikan oleh Kepolisian ( SKCK ) yang masih berlaku.
6.    Pendidikan :
       Lulusan S-1 Pertanian :   Dari Perguruan Tinggi negeri atau swasta dengan Akreditasi minimal C.
                                                  Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,65 dari PT. swasta dan 2,50 dari PT. Negeri
       Lulusan SLTA                :   SLTA sederajat, diutamakan  SMK bidang Pertanian nilai rata-rata ijazah minimal 6,5
7.       Membuat surat pernyataan (terlampir) bermaterai Rp. 6.000,-
8.       Surat lamaran diluar ketentuan diatas dinyatakan gugur (tidak lulus).
9.       Penetapan berkas yang lulus seleksi administrasi untuk S-1 maksimal 64 orang dan SLTA Pertanian diutamakan SPMA/SMK Pertanian maksimal 186 orang berdasarkan ranking tertinggi point dari no. 2 diatas.
10.   Hasil Keputusan Panitia seleksi tidak dapat diganggu gugat. 
Ungaran,  27 Pebruari  2012

An. KEPALA DINAS PERKEBUNAN
PROVINSI JAWA TENGAH
KEPALA BIDANG SARANA DAN PRASARANA PERKEBUNAN
Selaku Ketua Panitia Seleksi Daerah



Ir. SIGIT LARSITO, M.Si
Pembina Tingkat I
NIP. 195612131982021003
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


SURAT PERNYATAAN


Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama                                           :    
Tempat tanggal lahir                 :
Pendidikan terakhir                   :
Alamat                                         :
Menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya :

1.        Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena tindak pidana kejahatan.

2.        Tidak akan menuntut diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

3.        Bersedia ditempatkan di wilayah kegiatan yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah.

4.        Tidak sedang terikat pekerjaan dengan institusi lain.

5.        Apabila karena sesuatu hal diberhentikan dari Tenaga Kontrak Pendamping ( TKP ) atau Pembantu Lapang Petugas Tenaga Kontrak Pendamping ( PLP-TKP ), tidak akan menuntut ganti rugi dan/atau uang pesangon.

6.        Bersedia mengikuti Pelatihan sebelum melaksanakan tugas.

7.        Bersedia mematuhi ketentuan yang ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut dimuka pengadilan serta bersedia memenuhi segala tindakan yang diambil oleh pemerintah, apabila dikemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar.


Materai
Rp. 6.000,-

Yang membuat pernyataan.






-------------------------------------------

.....................,          Pebruari 2012